Simak, Inilah Hal-hal yang Dilarang untuk Jamaah Haji saat Berada di Tanah Suci

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan selama di Tanah Suci, jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.-DOK KEMENAG-radar cirebon

JAKARTA- Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah. Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Ditantang Jadikan Cirebon Sebagai Daerah Percontohan PPDB 2024

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. “Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidilharam. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jamaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya.

BACA JUGA:Resmi Jadi Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya Diingatkan soal Netralitas Jelang Pilkada

Pemerintah, ujar Widi, kembali mengingatkan jamaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut. Yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

“Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Operasional pemberangkatan jamaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jamaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Sementara kemarin, terdapat 18 kelompok terbang (kloter), dengan 6.931 jamaah yang diterbangkan ke Madinah. Antara lain, Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 kloter, Embarkasi Lombok, NTB (LOPp) 393 jamaah/1 kloter, Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jamaah/2 kloter.

Tag
Share