Resmi Jadi Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya Diingatkan soal Netralitas Jelang Pilkada

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) menyerahkan SK Pelantikan kepada Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya.-andri wiguna-radar cirebon

CIREBON- Drs Wahyu Mijaya SH MSi resmi dilantik menjadi Pj Bupati Cirebon di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5/2024).

Wahyu resmi menggantikan Drs H Imron MAg yang habis masa jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Pelantikan dipimpin langsung Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmuddin.

Prosesi tersebut dimulai dengan pembacaan surat keputusan pemberhentian Bupati Cirebon yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-834 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-835 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut berisi beberapa poin. Pertama, mengesahkan pemberhentian Drs H Imron MAg sebagai Bupati Cirebon dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi sebagai Wakil Bupati Cirebon. Pemerintah menyampaikan rasa terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian keduanya selama menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:PLN Kembali Sukses Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jawa Tengah

Dalam kesempatan tersebut turut pula dibacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1075 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Cirebon. Dalam surat tersebut menetapkan dan mengangkat Drs Wahyu Mijaya SH MSi yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Cirebon.

Meskipun sudah menerima amanah untuk menduduki posisi sebagai Pj Bupati Cirebon, Wahyu masih tetap menduduki posisi jabatan tinggi pratama (JTP). Artinya, posisi Wahyu sebagai Kadisdik Jawa Barat tidak dilepaskan.

Wahyu Mijaya juga mempunyai hak, kewajiban, dan kewenangan serta larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Untuk Pj sendiri, masa jabatan paling lama yakni satu tahun terhitung setelah tanggal pelantikan.

Dalam naskah baca protokoler sertijab Pj Bupati Cirebon, juga disampaikan larangan yang tidak boleh dilanggar Pj Bupati Cirebon. Antara lain, Pj Bupati dilarang melaksanakan pengisian pejabat dan mutasi, membatalkan perizinan yang sebelumnya dibuat oleh pejabat lama.

BACA JUGA:Asuransi Astra Berikan Literasi Keuangan di SMKN 2 Cirebon

Kemudian, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun demikian, semua larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan Kemendagri.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmuddin mengatakan pihaknya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan wakil Bupati Cirebon atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas. “Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya untuk Kabupaten Cirebon," ujar Bey.

Sementara kepada Wahyu Mijaya, Bey menekankan agar segera melakukan adaptasi dalam menjalankan tugasnya.

Lantaran, kata Bey, kolaborasi dengan semua elemen adalah kunci utama menuju keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan. “Hari ini bisa langsung kerja sambil melakukan penataan diawali dengan adaptasi. Lanjutkan program yang bagus dan kolaborasi untuk memajukan daerah," ujar Bey dalam sambutannya.

Tag
Share