Beri Perlindungan Hukum, DPRD Sahkan Raperda PPHPD
Perwakilan Pansus Raperda PPHPD, Nurkholis saat menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) akhirnya disahkan DPRD.
DPRD menggelar Sidang Paripurna dan untuk judul Raperda sendiri tidak mengalami perubahan dari usulan awal.
“Hal ini menandakan kesepakatan yang kokoh dalam upaya memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon,” kata perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang PPHPD, Nurkholis.
BACA JUGA:Jadi Etalase Provinsi Jabar dan Kabupaten Cirebon, Desa Tawangsari Minim Perhatian
Menurutnya, Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Diharapkan, implementasi Perda ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
“DPRD Kabupaten Cirebon juga mengundang partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan dan implementasi Perda ini, dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan penerapan yang maksimal dan berkelanjutan,” tuturnya.
BACA JUGA:Aksi di DPRD, Jurnalis Cirebon Tolak RUU Penyiaran
“Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas,” terangnya.
Sebagai informasi, Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD. Dan sudah diusulkan sejak Februari 2023 lalu. Raperda ini, kata Nurkholis menjadi amanat undang-undang, agar keberadaan penyandang disabilitas bisa terpenuhi haknya.
BACA JUGA:Simak, Inilah Hal-hal yang Dilarang untuk Jamaah Haji saat Berada di Tanah Suci
Politisi PKS itupun menegaskan, kehadiran Perda diharapkan dapat menekan eksekutif agar lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas secara optimal. Tidak hanya segelintir saja. Rancangan Perda akan mengatur pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
“Kemudian pelayanan publik yang memudahkan, dan reward bagi mereka yang berprestasi,” katanya.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berkewajiban menegaskan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja maupun pekerjaan tetap di seluruh instansi.