Sampaikan Usulan Pemberhentian, Luthfi : Apresiasi Kerja Imron-Ayu

DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2019-2024 , Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi.-dokumen -istimewa

CIREBON - Menjalang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, maka sesuai aturan yang ada, DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2019-2024 ini. AMJ bupati dan wakil bupati sendiri tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengatakan, sikap kritis yang dilakukan DPRD selama ini tak lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan tetap baik, sehingga tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“ Sikap kritis yang dilakukan DPRD selama ini tak lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan tetap baik, sehingga tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih beserta jajarannya, walaupun dalam perjalanannya DPRD tetap bersikap kritis," katanya.

Ditambahkan, bupati dan wakil bupati, keduanya harus  tetap menjalin sinergitas dengan pihaknya dalam menjalankan pemerintahan maupun program-program Pemkab Cirebon. 

BACA JUGA:Sekda Dian: Tugas Pj Bupati Berat, Tapi Kami Siap Bekerja Sama

Menurut Luthfi, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan kontribusi pemikirannya sesuai dengan visi-misi Kabupaten Cirebon.

Dijelaskan, Bupati dan Wabup Cirebon yakni H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Hal itu seperti diatur dalam amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Maka dari itu,  dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pj Bupati Tidak Sesuai Usulan, Ketua DPRD Kuningan: Itu Ranah Kemendagri

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.  

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Luthfi.**

 

 

 

Tag
Share