Cabul, Pencari Rumput Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi, memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Jalan Baru Cipari-Cisantana, Kecamatan Cigugur, Selasa (14/5).-ist-radar cirebon
Tak berakhlak. Kalimat tersebut layak disematkan kepada pencari rumput berinisial AUJ. Lelaki lajang berusia 41 tahunan itu terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Kuningan akibat laporan dugaan pencabulan. Pelaku AUJ dilaporkan orang tua gadis berinisial RA. Pelaku diketahui beralamat di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
RA sendiri masih berusia 16 tahun dan berasal dari Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban bersama temannya lari pagi di ruas jalan baru, Cipari-Cisantana, akhir pekan lalu. Lokasi kejadiannya tak jauh dari Rageman Resto.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, RA menjadi korban pelecehan seksual saat sedang jalan pagi di Jalan Baru Cipari-Cisantana, Kecamatan Cigugur. Pagi itu, RA bersama seorang temannya sedang asyik-asyiknya berjalan, tiba-tiba disergap seorang pria tidak dikenal dari belakang. Selain merangkul RA dari belakang, tangan pelaku juga langsung memegang kemaluannya hingga beberapa kali.
"Saat itu korban sedang jongkok untuk membetulkan tali sepatunya, sedangkan temannya menyeberang jalan. Nah, mendadak pelaku memeluknya dari belakang lalu memegang alat vital korban hingga beberapa detik. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung kabur," papar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi, Selasa (14/5).
BACA JUGA:Informa Living Plaza Cirebon Tawarkan Ekstra Diskon dan Cashback
Korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, berusaha berontak dengan melawan dan menjerit. Namun lokasi kejadian yang sepi dan jauh dari pemukiman warga membuat pelaku leluasa melakukan aksinya. Setelah mencabuli korban, AUJ langsung meninggalkannya begitu saja.
"Korban sempat curiga dengan gerak-gerik pelaku dan sempat menghubungi orang tuanya untuk menjemput. Bahkan korban sempat video call dengan ibunya untuk menunjukkan lokasinya. Namun belum sempat ibunya menjemput, peristiwa tak senonoh itu terjadi," terang Putu.
Korban seketika menangis lalu bergegas pulang bersama temannya dan menceritakan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya di rumah. Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua RA pun kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Atas laporan tersebut, kemudian kami tindaklanjuti mencari keberadaan pelaku. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
BACA JUGA:Pembuatan Kartu Kuning Masih Membeludak
Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang masih berstatus lajang ini mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul itu karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil di semak-semak.
"Pelaku saat itu sedang mencari rumput untuk ternak di rumahnya. Dia kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak, hingga kemudian muncul ide melakukan tindakan pelecehan tersebut sebagai pembalasan. Namun bagaimanapun juga, perbuatan pelaku tersebut masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma," sebut Putu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AUJ pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ags)