Kepastian Waktu Tunggu Layanan bagi Peserta
MAJALENGKA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu upaya ini adalah dengan membuka akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara melalui antrean online di fasilitas kesehatan (faskes).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi, menjelaskan bahwa melalui antrean online, peserta dapat merasakan langsung manfaat kepastian waktu dalam mendapatkan pelayanan dari faskes.
"Sebelum adanya implementasi antrean online di faskes, peserta JKN harus datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor antrean dan menunggu 5 sampai 6 jam untuk mendapatkan layanan. Kondisi tersebut tentunya memberatkan peserta. Namun, saat ini dengan adanya antrean online, peserta dapat mengambil nomor antrean kapan saja dan di mana saja secara real-time," kata Jayadi.
Menanggapi pemberitaan di Kabupaten Majalengka terkait penumpukan antrean pasien rawat jalan di RSUD Majalengka dan adanya aturan baru dari BPJS Kesehatan yang membuat antrean semakin panjang, Jayadi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang telah melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD Majalengka.
BACA JUGA:Ungkit Janji Kampanye
Dari hasil koordinasi tersebut, didapatkan informasi bahwa RSUD Majalengka sedang berproses dalam migrasi database Rekam Medis Elektronik dan pengembangan antrean online dengan vendor baru.
Selain itu, aplikasi pendaftaran online RSUD Majalengka, yaitu RSM Mobile, sedang ditutup sementara untuk dilakukan upgrade versi terbaru.
Saat ini, pendaftaran online bagi peserta JKN dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan mobile JKN untuk mengurangi penumpukan peserta yang mendaftar secara offline/onsite.
Data pemanfaatan pendaftaran online melalui Mobile JKN per 29 April 2024 adalah sebesar 15,04%, sementara sisanya masih melakukan antrean secara manual/onsite di admisi.
BACA JUGA:KPK Cecar Biduan Nayunda Nabila Terkait Penerimaan Uang dan Barang dari Eks Mentan SYL
"Kami telah melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD Majalengka terkait penumpukan antrean pasien di instalasi rawat jalan. Berdasarkan informasi dari manajemen, penumpukan antrean ini terjadi salah satunya karena lonjakan jumlah pasien yang berkunjung pasca libur Lebaran. Terkait isu aturan baru di instalasi rawat jalan, sebenarnya tidak ada aturan baru yang diberlakukan saat ini. Seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan sistem antrean online yang bertujuan untuk memudahkan peserta mendapatkan kepastian waktu tunggu layanan, dan sistem antrean online ini sudah diimplementasikan sejak tahun 2021," paparnya.
Jayadi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan setara.
"Kami berharap seluruh faskes, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang, dapat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk kepuasan seluruh peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Majalengka Peringkat 17 Kepuasan Layanan Publik di Jawa Barat