KPK Cecar Biduan Nayunda Nabila Terkait Penerimaan Uang dan Barang dari Eks Mentan SYL

Penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5) malam. -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi atau biduan Nayunda Nabila, Senin (13/5) kemarin. Penyidik mencecar Nayunda terkait dugaan penerimaan uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL Nayunda diduga menerima uang Rp50 juta-100 juta dari Syahrul Yasin Limpo.

"Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5).

Penyidik KPK juga menelisik adanya dugaan pemberian barang dari SYL kepada Nayunda. Namun, KPK tak mengungkap secara rinci barang tersebut. "Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ucap Ali.

Sementara itu, Nayunda yang mengenakan kemeja berwarna putih, tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan, pada Senin (13/5) malam. Nayunda keluar ruang pemeriksaan KPK, sekitar pukul 21.43 WIB tadi malam. "Maaf ya, terima kasih ya, tanya penyidik!" singkat Nayunda.

BACA JUGA:Semarak Grebeg Cirebon Katon

Nayunda Nabila diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Politikus Partai Nasdem itu sebelumnya telah terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

BACA JUGA:Kloter 4 Majalengka Dilepas

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga menyita satu unit mobil bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil, terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan pada Senin (13/5) kemarin. (jpnn)

Tag
Share