Mau Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Ada syarat dan ketentuan jika maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada 2024-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

“Sesuai Surat KPU RI No 667, KPU Kab/Kota diminta untuk melakukan pengumuman pada 5 hingga 7 Mei. Sedangkan untuk waktu penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Kami juga sudah menyiapkan help desk untuk melayani masyarakat terkait pencalonan perseorangan," terangnya.

BACA JUGA:PDI P Bakal Kunjungi Semua Parpol, Gelar Pertemuan Perdana dengan PKS

Masih kata Apendi, dalam proses pemenuhan syarat dukungan minimal ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk memantau dan memverifikasi dukungan.

Tahapan verifikasi akan mencakup verifikasi administrasi dan faktual.

“Nanti ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sementara untuk jadwal penyerahan dukungan minimal persyaratan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Pertumbuhan UMKM Pesat, Tercatat di Awal 2024, Jumlah NIB di atas 5.000 Pelaku Usaha

“Setelah tahap penyerahan dukungan, calon perseorangan yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024"

"Sementara penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024," terangnya.

BACA JUGA: Minat Warga Kabupaten Cirebon Jadi Pekerja Migran Cukup Tinggi

Apendi menambahkan, sejauh ini belum ada kepastian mengenai calon perseorangan yang akan maju, meski beberapa pihak sudah mencari informasi tentang persyaratan jalur independen.

“Kami belum bisa memastikan. Namun kami siap melayani masyarakat yang berminat melalui help desk yang telah disiapkan," pungkasnya.

Tag
Share