Mau Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Ada syarat dan ketentuan jika maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada 2024-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Bagi anda yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024, harus memenuhi ketentuan ini.
KPU RI sendiri sudah menyampaikan beberapa aturan terkait dukungan bagi calon perseorangan.
Seperti KPUD Kapupaten Cirebon melakukan sosialisasi pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pilkada Serentak 2024, kemarin.
BACA JUGA:Ikuti Proses, Rana Suparman Menyatakan Siap Maju dalam Pilkada 2024
Dimana, dalam ketentuanya syarat batas minimal dukungan untuk calon perseorangan atau calon independen harus mengantongi setidaknya 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024.
Hal ini, ini berarti sebanyak 112.743 orang dukungan dan itu harus tersebar setidaknya di 21 kecamatan dari total 40 kecamatan se Kabupaten Cirebon.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE mengatakan persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Lajnah PPP Pilkada Majalengka akan Mengawal Penjaringan Hingga Pemenangan
Untuk Kabupaten Cirebon, termasuk dalam kategori yang mewajibkan minimal 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT pemilu terakhir.
“Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cirebon Nomor 499 Tahun 2023, jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 1.734.497 pemilih. Sehingga jumlah dukungan minimal untuk jalur perseorangan 112.734 orang dengan sebaran minimal di 21 kecamatan," ujarnya.
Menurutnya, jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran tersebut sudah ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon melalui SK KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1359 Tahun 2024.
BACA JUGA:Setiap Survei Namanya Selalu Tinggi, H Dede Muharam : Terima Kasih Sudah Memberikan Kepercayaan
Untuk dukungan bagi calon perseorangan, lanjut Apendi, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik, atau dokumen lain yang menunjukkan identitas pendukung sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Dukungan ini hanya berlaku untuk satu pasangan calon dan tidak boleh diberikan oleh anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa, serta penyelenggara pemilu dan pekerjaan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.