May Day, Buruh di Kuningan Ikut Donor Darah dan Santuni Anak Yatim
Acara halal bihalal bersama para pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu 1 Mei 2024.-dokumen -tangkapan layar
KUNINAN- Memperingatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kuningan di isi dengan kegiatan sosial di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu 1 Mei, kemarin.
Kegiatan sosial yang digelar adalah, donor darah, pengobatan gratis dan santunan anak yatim.
Acara tersebut juga sekaligus sebagai kegiatan halalbihalal.
BACA JUGA:Peran Pentahelix Kebencanaan
Hadir dalam kesempatan tersebut para pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan.
Peringatan May Day kali ini mengusung tema Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Sejahtera dan Kompeten. Selama kegiatan berlangsung, diwarnai dengan berbagai
Ketua KSPSI Kuningan Dani Ramdani menjelaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional merupakan simbol perjuangan dan solidaritas para pekerja di seluruh dunia.
BACA JUGA:Orientasi PPPK untuk Menciptakan ASN yang Berkompeten
Dia juga menekankan pentingnya merenungkan kemajuan yang telah dicapai bersama, termasuk peningkatan dalam standar keselamatan kerja, pengakuan akan pentingnya keseimbangan kehidupan kerja, dan langkah maju dalam dialog antara pekerja dan pengusaha.
Dalam konteks Kuningan, Pj Bupati Dr H Raden Iip Hidajat mengamati bahwa peringatan May Day cenderung lebih kondusif dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain.
Dia menganggap hal ini sebagai pencapaian yang patut diapresiasi, dan perlu terus ditingkatkan untuk mendukung suasana kondusivitas.
"Peringatan May Day bukanlah sekadar seremonial atau slogan semata, tetapi menjadi momentum untuk memetakan bagaimana agar pekerja buruh di Kuningan dapat mencapai kesejahteraan di masa depan," ujarnya.
BACA JUGA:Kalah dari Uzbekistan, Ribuan Suporter Tetap Tertib
Dia berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan upaya bersama antara pemerintah, swasta, dan para buruh untuk memastikan pemenuhan hak dasar pekerja serta menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.