Kalau Program RISPS Mulai, Maka Masalah Sampah di Indaramayu Bakal Teratasi

DUKUNG: Dinas Lingkungan hidup mengikuti sosialisasi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Indramayu.-istimewa-radar cirebon

INDRAMAYU- Untuk mengatasi masalah sampah yang ada di Indramayu, sekarang diterapkan strategi baru melalui  Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS). 

“Dengan sistem yang baru, strategi, juga sasaran kinerja yang ditetapkan, mudah-mudahan bisa mengurangi sampah yang menjadi permasalahan saat ini"

"Dengan RISPS juga kita memiliki target kinerja yang jelas sehingga menjadi satu kesatuan dalam pembangunan jangka panjang daerah,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi.

BACA JUGA:Bangun Gedung Kreatif Centre sebagai Pusat Promosi, Pameran dan Semua Jenis Budaya Cirebon

Edi menekankan, yang paling utama yang mungkin perlu ditingkatkan adalah kesadaran semua pihak agar dapat mengelola sampah dengan baik minimal dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan.

Menurutnya, sampah dapat bernilai ekonomis dan menjadi sumber pendapatan, bukan hanya menjadi masalah.

Pada kesempatan itu, Central Project Management Unit (CPMU) Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) memaparkan, terdapat 6 dari 414 kabupaten di Indonesia yang telah melegalisasi RISPS menjadi Perkada, salah satunya Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Akan Ada Grand House dan Agro Wisata, Seperti Apa Lagi Wajah Baru Objek Wisata Belawa Ini

RISPS tersebut merupakan bagian dari kegiatan ISWMP yaitu program skala nasional untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan. 

ISWMP beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia, dengan menggunakan teknologi modern. Bukan mengenai pembuangan sampahnya, tetapi sampah yang sudah ada kita kelola menjadi sebuah energi.

BACA JUGA:Taklukkan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda Cetak Sejarah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat menggelar Sosialisasi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Indramayu, kemarin.

 Ed mengucapkan terima kasih atas perhatian Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu dalam mengawal RISPS ini.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon: Para Bacawalkot dari PDIP Diminta Aktif Turun ke Masyarakat

Tag
Share