Tak Usah Demo di MK, Prabowo Ajak Pendukung Tetap Bersikap Sejuk dan Damai

Presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi.-jpnn-radar cirebon

JAKARTA- Presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto dengan tegas meminta pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk menjaga kesejukan demokrasi, persatuan, dan keutuhan bangsa.

“Saya, Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk tidak melakukan aksi apapun di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau pun di tempat-tempat lain demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” ucap Prabowo Subianto, dikutip pada Jumat, 19 April 2024.

Meski ia memahami tuduhan yang dilayangkan oleh rivalnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Prabowo Subianto tetap mengimbau pendukungnya untuk tetap bersikap sejuk dan damai.

Ia menekankan bahwa menahan diri dan tidak reaktif bukan berarti sikap lemah, melainkan mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia
Menteri Pertahanan RI tersebut memahami perasaan pendukung Prabowo-Gibran sungguh amat terganggu dengan berbagai tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Yordania vs Indonesia: Garuda Muda Hanya Butuh Hasil Imbang

“Namun kami meminta kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang sudah gunakan hak pilihnya sebanyak itu untuk selalu waspada dan selalu hati-hati serta tidak mudah terpancing, apalagi pihak-pihak yang menimbulkan suasana tidak sejuk dan tidak tentram,” ucapnya.

Prabowo juga mengajak untuk memberi kesempatan pada institusi-institusi negara, khususnya hakim-hakim MK untuk menjalankan tugas mulianya dengan kearifan dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.

BATALKAN AKSI
Sementara itu, Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Pembatalan dilakukan mengikuti arahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, yang meminta tak ada aksi apapun dari pada relawannya di depan MK.

Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti, menerangkan bahwa per Kamis malam (18/4) sudah ada 75 ribu orang yang siap hadir dalam aksi damai di MK. “Sudah sekitar 75 ribu massa pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang telah mengonfirmasi kehadirannya dalam aksi massa damai kawal suara Prabowo-Gibran," kata Haris, di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis malam (18/4).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Meroket pada Libur Lebaran 2024

Rencana aksi damai tersebut kemudian dibatalkan menyusul adanya arahan dari Prabowo. "Pak Prabowo menyampaikan arahan pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran agar tidak melanjutkan aksi massa damai," kata Haris.

Selain itu, lanjut Haris, rencana pemberian 10 ribu pernyataan amicus curiae atau sahabat pengadilan juga dibatalkan. “Arahan Pak Prabowo adalah kita semua selaku pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK," kata Haris.

Haris melanjutkan, Prabowo juga meminta semua pihak tak terkecuali pendukungnya untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK. “Pak Prabowo mengimbau pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran agar memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01 dan 03," tuturnya.

Pihaknya meyakini, MK akan membuat putusan berdasarkan fakta di masyarakat yang sudah ditetapkan KPU sebesar 96,2 juta pemilih yang memilih Prabowo-Gibran. “Pak Prabowo juga meminta kita pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan tekanan politik dalam bentuk gerakan massa maupun gerakan dalam bentuk Amicus Curiae ke MK," jelasnya.

Tag
Share