Jumat, 08 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Wacana
Detail Artikel
Perspektif Keadilan Gender
Reporter:
Bambang
|
Editor:
Bambang
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 16:53
Ilustrasi--
perspektif keadilan gender oleh: subandi mhum keadilan gender adalah idiom yang begitu populer dalam masyarakat modern. menghilangkan segala bentuk kesenjangan sosial merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah, dan acuan untuk memahami kesetaraan dan kesenjangan adalah hukum adat atau akal rasional. dalam pandangan lain, keadilan gender merupakan bagian dari teori keadilan umum yang mempunyai landasan dan dampak tersendiri, seperti fakta bahwa allah swt adalah sumber otoritas dalam menentukan contoh keadilan. oleh karena itu, ketika para pendukung keadilan gender, dari kedua spektrum yang menggunakan konsep ini saat ini, membicarakan dan mendiskusikannya, mereka mungkin tidak memiliki pemahaman yang sama, mereka tidak membicarakan asal usul yang sama. baca juga:konsisten produksi beras organik keadilan gender dalam literatur barat para filsuf liberal modern menganggap kesetaraan sebagai syarat penting bagi terwujudnya keadilan. sikap liberal dalam filsafat hukum dan etika memaknai keadilan sebagai kesetaraan dan menganggap kebalikan dari keadilan sebagai diskriminasi dan ketimpangan. dari sudut pandang mereka, perbedaan apa pun yang didasarkan pada hukum sosial, yang sumbernya bukan upaya individu, dianggap sebagai contoh diskriminasi dan penindasan. dari sini kita dapat memahami makna diskriminasi gender yang disajikan dalam pengertian liberal yang sama dalam literatur hukum modern dan wacana feminis. baca juga:pkb jaring cabup-cawabup untuk pilkada serentak 2024 dalam pandangan ini, gender tidak dapat menjadi faktor pembeda dalam menikmati hak, kesempatan dan fasilitas, dan perbedaan takwini antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai perbedaan jenis kelamin semata, dan itu seperti perbedaan warna kulit dan wajah yang tidak layak menjadi dasar perbedaan hak. penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. upaya feminis tidak berhenti hanya pada mendefinisikan istilah-istilah keadilan, namun dengan memisahkan kata seks dari gender, mereka mengambil langkah teoritis pertama untuk mengadopsi strategi egaliter. para penulis feminis berusaha keras menampilkan gender sebagai sebuah konstruksi dalam analisis mereka mengenai feminitas dan maskulinitas serta mereduksi pentingnya hegemonik perbedaan antara laki-laki dan perempuan demi kepentingan kesetaraan. baca juga:pastikan pelayanan publik normal keadilan gender dalam konsep islam allamah thabathabai dalam tafsir al-mizan ketika menelaah surat al-baqarah ayat 228 menyebutkan, kesetaraan atau persamaan dalam konsep agama, tidak memiliki makna selain memperhatikan proporsionalitas dan tidak boleh dianggap sama dengan konsep persamaan dan kesetaraan. salah satu aturan alamiah masyarakat adalah bahwa setiap orang harus mempunyai hak yang sama. tetapi bobot setiap orang dalam masyarakat dan kedudukan istimewanya dalam kehidupan bermasyarakat juga harus diperhitungkan. misalnya penguasa, karena dia penguasa, maka kekuasaan harus dipertimbangkan menurut tanggung jawab dan kedudukannya, dan untuk orang yang berada di bawah pemerintahannya, hak-haknya harus proporsional, ditentukan oleh keadaan istimewanya. baca juga:ketua dpc repdem jafarudin ramaikan bursa bakal calon walikota hukum islam tentang perempuan juga telah diatur berdasarkan aturan ini. penafsiran diatas adalah keadilan yang merupakan kebalikan dari penindasan, bukan diskriminasi. dengan kata lain, pembedaan antar kelompok masyarakat yang berbeda, jika didasarkan pada hal-hal yang tidak merujuk pada perbedaan takwini dan situasi serta fungsi sosial, dampak dalam situasi sosial tersebut merupakan diskriminasi yang tidak adil dan kejam. seperti perbedaan berdasarkan status keluarga, ras, dan warna kulit. namun jika pembedaan dilakukan berdasarkan proporsionalitasnya, maka hal tersebut bukanlah sebuah contoh diskriminasi yang tidak adil. dengan kata lain, keadilan dalam persprektif ini adalah upaya menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. baca juga:mengangkat peristiwa perang cirebon, kisah heroik perjuangan ki bagus rangin difilmkan dua poin penting ditekankan di sini adalah pertama, istilah “kesetaraan dan persamaan” dalam dokumen-dokumen internasional dan literatur hukum dan sosial modern berarti persamaan hak-hak, dan kata-kata tersebut berbeda dengan kesetaraan dan persamaan dalam pandangan para pemikir islam, seperti allamah thabathabai dan murtadha mutahari dalam bukunya keadilan ilahi. ketika para tokoh islam ini membela persamaan dan kesetaraan, mereka menafsirkannya sebagai proporsi dan keseimbangan hukum. kedua, kesetaraan hukum dan kesetaraan dalam status kedudukan manusia tidak boleh dikacaukan. atau ia menganggap keduanya perlu satu sama lain dan menyimpulkan dari ketimpangan hukum dan ketimpangan kedudukan manusia. ajaran islam merinci kesetaraan kemanusiaan dan nilai antara laki-laki dan perempuan dan tidak hanya menganggap perbedaan posisi, peran dan hak sebagai kebutuhan kehidupan sosial dan keluarga. baca juga:wayang kulit cirebon, perlu ada regenerasi, caranya ini menurut dalang purjadi sebaliknya, mereka menganggap memperhatikan perbedaan-perbedaan ini sebagai satu-satunya cara untuk mencapai status nilai antara laki-laki dan perempuan. tentu saja penekanan pada kesetaraan dalam arti pemberian kesempatan dan hak yang setara belum mampu sepenuhnya mengisi kesenjangan gender yang diinginkan oleh para feminis. penafsiran kesetaraan dalam ketimpangan yang sama mengacu pada kenyataan bahwa terkadang undang-undang mempertimbangkan peluang yang sama bagi perempuan dan laki-laki. namun adat istiadat dan tradisi menuntut adanya kesenjangan. di sini, reformasi tradisi dan perlawanan terhadap apa yang disebut peran gender yang stereotip menjadi agenda, serta memberikan kesempatan khusus kepada perempuan untuk menghilangkan hambatan dan mengurangi kesenjangan, yang kemudian hal ini diartikan sebagai “diskriminasi positif” atau “tindakan afirmatif". baca juga:mau maju pilkada lewat pdi p, inilah yang bakal dilakukan h asdullah dalam pandangan ini, keadilan gender hadir sebagai penjelasan di bawah kesetaraan gender, yang berarti mencapai kesetaraan dengan bantuan metode yang sama atau berbeda. (*) penulis adalah dosen unu
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 19 April 2024
Berita Terkini
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Metropolis
9 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
9 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
10 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
10 jam
Mengenal Soerjadi Soerjadarma, Keturunan Kanoman Cirebon yang Jadi Perintis AURI
Headline
10 jam
Berita Terpopuler
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
10 jam
Guru Banyak yang Stres?
Wacana
13 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
10 jam
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Headline
14 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
9 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah saat Kontra Bahrain, Menpora: Tidak Datang, WO
Headline
2 minggu
Timnas Indonesia Kalah Lawan China, Shin Tae Yong Beri Penjelasan Berikut
All Sport
3 minggu
Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok, Hasil Arab Vs Bahrain Untungkan Indonesia
All Sport
3 minggu
Inilah Update Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Tahan Imbang Bahrain
All Sport
3 minggu
Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
All Sport
1 bulan