Perspektif Keadilan Gender
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Normal
KEADILAN GENDER DALAM KONSEP ISLAM
Allamah Thabathabai dalam tafsir al-Mizan ketika menelaah surat Al-Baqarah ayat 228 menyebutkan, kesetaraan atau persamaan dalam konsep agama, tidak memiliki makna selain memperhatikan proporsionalitas dan tidak boleh dianggap sama dengan konsep persamaan dan kesetaraan.
Salah satu aturan alamiah masyarakat adalah bahwa setiap orang harus mempunyai hak yang sama. Tetapi bobot setiap orang dalam masyarakat dan kedudukan istimewanya dalam kehidupan bermasyarakat juga harus diperhitungkan.
Misalnya penguasa, karena dia penguasa, maka kekuasaan harus dipertimbangkan menurut tanggung jawab dan kedudukannya, dan untuk orang yang berada di bawah pemerintahannya, hak-haknya harus proporsional, ditentukan oleh keadaan istimewanya.
BACA JUGA:Ketua DPC Repdem Jafarudin Ramaikan Bursa Bakal Calon Walikota
Hukum Islam tentang perempuan juga telah diatur berdasarkan aturan ini. Penafsiran diatas adalah keadilan yang merupakan kebalikan dari penindasan, bukan diskriminasi.
Dengan kata lain, pembedaan antar kelompok masyarakat yang berbeda, jika didasarkan pada hal-hal yang tidak merujuk pada perbedaan takwini dan situasi serta fungsi sosial, dampak dalam situasi sosial tersebut merupakan diskriminasi yang tidak adil dan kejam.
Seperti perbedaan berdasarkan status keluarga, ras, dan warna kulit. Namun jika pembedaan dilakukan berdasarkan proporsionalitasnya, maka hal tersebut bukanlah sebuah contoh diskriminasi yang tidak adil.
Dengan kata lain, keadilan dalam persprektif ini adalah upaya menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.
BACA JUGA:Mengangkat Peristiwa Perang Cirebon, Kisah Heroik Perjuangan Ki Bagus Rangin Difilmkan
Dua poin penting ditekankan di sini adalah Pertama, istilah “kesetaraan dan persamaan” dalam dokumen-dokumen internasional dan literatur hukum dan sosial modern berarti persamaan hak-hak, dan kata-kata tersebut berbeda dengan kesetaraan dan persamaan dalam pandangan para pemikir Islam, seperti Allamah Thabathabai dan Murtadha Mutahari dalam bukunya keadilan Ilahi.
Ketika para tokoh Islam ini membela persamaan dan kesetaraan, mereka menafsirkannya sebagai proporsi dan keseimbangan hukum.
Kedua, Kesetaraan hukum dan kesetaraan dalam status kedudukan manusia tidak boleh dikacaukan. Atau ia menganggap keduanya perlu satu sama lain dan menyimpulkan dari ketimpangan hukum dan ketimpangan kedudukan manusia.
Ajaran Islam merinci kesetaraan kemanusiaan dan nilai antara laki-laki dan perempuan dan tidak hanya menganggap perbedaan posisi, peran dan hak sebagai kebutuhan kehidupan sosial dan keluarga.