Kemnaker Terima 1.187 Kasus THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April 2024 hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB sebanyak 1.187 kasus pengaduan mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 1.187 kasus. Dari jumlah tersebut, 725 perusahaan terlibat dalam pengaduan tersebut. 

"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," ujar Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, usai menghadiri acara pelepasan pemudik Mudik Ceria 2024, Minggu (7/4).

Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan yang diadukan meliputi tidak adanya pembayaran THR oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Saat ini, sebanyak 30 kasus dari total pengaduan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kemnaker.

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

Dengan peluncuran Posko THR, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fasilitasi bagi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Selain itu, Posko tersebut juga telah berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR. Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR dapat diakses melalui laman situs [poskothr.kemnaker.go.id]. (ant/jpnn)  

Tag
Share