Hasil Monitoring di 100 Perusahaan, Disnaker : Semua Perusahaan Telah Membayar THR Sesuai Aturan

Hasil pemantauan yang dilakukan Disnaker menunjukkan bahwa semua perusahaan telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan surat edaran menteri dan Peraturan Menteri Nomor 06/2016.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon melakukan pemantauan di 100 perusahaan.

Disnaker memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan yang ada di Kota Cirebon. 

Dari total 3.500 perusahaan di Kota Cirebon, diambil sampel sebanyak  100 perusahaan.

BACA JUGA:Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrim di Kota Cirebon Tahun Ini Jadi Nol Persen.

Hasil pemantauan yang dilakukan Disnaker menunjukkan bahwa semua perusahaan telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan surat edaran menteri dan Peraturan Menteri Nomor 06/2016. 

Disnaker juga membuka posko pengaduan THR untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pemantauan yang kami lakukan mencakup lebih dari 100 perusahaan dari total 3.500 perusahaan di Kota Cirebon"

BACA JUGA:Kuota Haji Kabupaten Cirebon Tahun Ini 2.532 orang, Daftar Tunggu Haji per Tahun 2024 Diangka 50 Ribu Lebih

"Karena keterbatasan waktu, kami melakukan pemantauan sampel dari perusahaan-perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar,” ujar Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana.

Kata dia, pemantauan baru selesai pada tanggal 2 April kemarin. Pihaknya juga melakukan pemantauan secara sampel karena keterbatasan waktu.

Pembukaan posko ini direncanakan akan dilakukan selama dua hari, yaitu hari Jumat dan Sabtu (5-6/4), dengan tujuan untuk mengakomodasi pelaporan apabila ada perusahaan yang belum membayar THR.

BACA JUGA:Hadapi Arus Mudik Lebaran, 11 CCTV Disebar di Wilayah Kabupaten Cirebon, Termasuk Pemasangan Hotspot

Dia mencontohkan perusahaan seperti Asia Toserba dan Yogya yang telah melaksanakan pembayaran THR. 

Ketika ditanya tentang syarat pengaduan, Jaja menjelaskan bahwa pelapor dapat datang langsung ke posko, menyampaikan masalahnya, dan kemudian akan diwawancarai. 

Tag
Share