Hasil Monitoring di 100 Perusahaan, Disnaker : Semua Perusahaan Telah Membayar THR Sesuai Aturan

Hasil pemantauan yang dilakukan Disnaker menunjukkan bahwa semua perusahaan telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan surat edaran menteri dan Peraturan Menteri Nomor 06/2016.-dokumen -tangkapan layar

Pada prinsipnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan ini kepada perusahaan untuk memastikan kebenarannya. 

BACA JUGA:Gelar Rapat dengan BKAD, Komisi II Pertanyakan Kenapa Triwulan Pertama Selalu Tidak Ada Kegiatan

Jika memang benar, maka dapat menjadi perselisihan, namun jika perusahaan bersedia membayar, maka masalah tersebut akan terselesaikan. 

Perselisihan hubungan industrial seperti ini dapat berlangsung paling lama 30 hari di tingkat mediator, kemudian 30 hari di Pengadilan Hubungan Industrial. 

“Bahkan, perselisihan hubungan industrial dapat berujung pada Mahkamah Agung,” ujarnya.

 

 

Tag
Share