Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Sandra Dewi-ist-radar cirebon
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Ketika ditanya tentang jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita oleh kejaksaan, Kuntadi menolak untuk memberikan penjelasan rinci.
Ia juga menolak memberikan penjelasan ketika ditanya tentang kemungkinan saksi lain yang akan diinterogasi. "Nanti, ketika semuanya lengkap," katanya.
Pada hari Senin (1/4) lalu, tim penyidik dari Satuan Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Mereka menyita dua mobil mewah, sebuah Rolls Royce hitam dan sebuah Mini Cooper S Countryman F60 merah dengan nomor polisi B 883 SDW.
BACA JUGA:Sudah Dibahas Bappenas, KPK Bakal Dibubarkan?
Diketahui bahwa Rolls Royce adalah hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, seperti yang dipublikasikan oleh mereka di media sosial mereka.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan beberapa barang lainnya, namun keaslian barang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh para ahli, sehingga belum ada tindakan penyitaan yang diambil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 174 saksi dalam kasus ini dan telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Ketut menyebut kemungkinan aktris Sandra Dewi juga akan dipanggil oleh penyidik.
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
"Saya tidak akan terlalu mendalam mengenai hal tersebut. Apakah ada hadiah ulang tahun atau tidak, namun selama penyidik membutuhkan klarifikasi untuk sebuah kasus, masalah inti yang saya bahas, siapa pun bisa dipanggil. Termasuk istri dari yang tadi," ujar Ketut pada hari Rabu (3/4).
Satuan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yaitu SW alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN, sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY sebagai Mantan Komisaris CV VIP; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; TN sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL sebagai General Manager PT TIN; SP sebagai Direktur Utama PT RBT; RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.