Sidang PHPU Pilpres 2024 tanpa Paman Gibran

Anwar Usman tak dilibatkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024-ist-

BACA JUGA:Sidang Pertama Gugatan Warga GSP

“Ini perlu kami (MK, red) telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta pada Senin lalu, 25 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024. 

Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.

PPP GUGAT HASIL PILEG 2024

Salah satu partai yang menggugat hasil Pileg 2024 adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan PPP sudah melakukan pendaftaran gugatan ke MK itu sejak Sabtu, 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi. “Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum," kata Awiek.

BACA JUGA:9 Siswa SMA Santa Maria 1 Lolos PTN Jalur Prestasi

Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK. “Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu. Nah itu yang terlacak," ujarnya. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Kakbah itu. 

Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen. “Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen. Hampir 4,1 lah. sekitar itu,” katanya. 

Awiek melanjutkan, PPP menyiapkan banyak bukti demi membuktikan parpol berkelir hijau itu mengalami kehilangan suara di 30 dapil. “Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu bukti 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," bebernya.

Selain bukti, kata Awiek, PPP juga menyediakan banyak saksi untuk membuktikan terjadi kecurangan seperti terjadi di Papua Pegunungan. “Salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, begitu," kata mantan wartawan tersebut. 

Diketahui, perolehan PPP untuk Pemilu 2024 seperti ditetapkan KPU RI sebesar 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari surat sah nasional. Hasil itu membuat PPP tidak lolos ke DPR RI karena aturan menyebut partai yang masuk ke legislatif memenuhi ambang batas parlemen empat persen. (dsw/rm/ast/jpnn/rc)

Tag
Share