Mantan Hakim MK Minta Kejagung Kejar Pihak PT Antam di Korupsi 7 Ton Emas

Dari kiri, Eksi Anggraini (marketing freelance), Endang Kumoro (mantan Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), dan Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam) saat menjalani sidang pidana te-ist-radar cirebon

Pakar hukum Maruarar Siahaan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses perkara dugaan korupsi pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Maruarar minta Kejagung membuktikan tindak korupsinya agar bisa mengejar pengembalian uang negara dengan menjerat lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maruarar mengatakan, dalam kasus pembelian emas 7 ton ini, banyak motif yang bisa dilkembangkan. “Apakah ini korupsi, transaksi pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan sebagainya,” kata Maruarar.

Untuk bisa mengejar hilangnya uang negara dalam kasus tersebut, menurut Maruarar, Kejagung harus membuktikan adanya tindak pidana korupsi terlebih dahulu. Setelah itu bisa dikejar tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya. “Harus ada predikat crime-nya,” kata Maruarar.

Karena itu, lanjut Maruarar, Kejagung harus mengejar pihak internal PT Antam untuk bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsinya.

BACA JUGA:Ini Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

"Korupsi selalu berkaian dengan masalah kewenangan, sehingga harus didahulukan pihak PT Antam,” ungkap mantan hakim Mahkamah Konsiusi (MK) ini.

Ditambahkannya, dengan penolakan praperadilan Budi Said oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), setidaknya hakim melihat memang ada alasan Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Sehingga jalan untuk mengungkap dugaan korupsi bisa terus berjalan.

“Tapi dalam kasus seperi ini, sudah biasa terjadi. Sekalipun sudah diproses perdata, tapi karena ada dugaan adanya pelanggaran hukum, maka diproses secara pidana. Kalau perdata kan soal transaksinya sah, tapi kan soal uangnya juga harus dilihat,” papar Maruarar. (jpnn)

Tag
Share