Diduga Curang, Empat SPBU Disegel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.-ist-radar cirebon

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini menyoroti adanya kecurangan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang musim mudik Lebaran 2024. 

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag berhasil mengidentifikasi empat SPBU nakal di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang. 

Menyikapi situasi ini, tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah disegel sebagai upaya pencegahan yang dilakukan mendekati libur Lebaran.

"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," kata Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kemarin (23/3).

BACA JUGA:Latihan Terjun Payung Menarik Perhatian Warga

Dalam menghadapi lonjakan kunjungan yang diperkirakan pada periode libur Lebaran 2024, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tengah memperketat pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia. Mendag menegaskan pentingnya kejujuran dalam praktik bisnis SPBU, terutama saat memasuki periode padat seperti musim mudik Lebaran. Sebagai tindak lanjut, penegakan hukum terhadap kecurangan di SPBU bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, tindakan penertiban dan penyegelan SPBU nakal berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Meskipun pengawasan SPBU sejatinya diatur berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang memberikan wewenang kepada kabupaten/kota, kementerian terpaksa turun tangan karena empat wilayah tersebut belum melaksanakan pengawasan secara optimal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," katanya.

Pada penyegelan tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ditemukan tambahan alat switch yang memengaruhi hitungan liter bahan bakar yang dikeluarkan, menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pengelola SPBU yang diminta keterangan mengaku tidak mengetahui adanya tambahan alat tersebut karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal pembelian. 

BACA JUGA:Diler DSKM Karangampel Sukses Helat Lomba Mengaji

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan meminta bantuan dari Pertamina dalam melakukan penyegelan, serta mengingatkan tentang sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola SPBU, namun sebagai langkah sementara, dispenser yang terdapat tambahan alat telah disegel. 

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," kayanya.

Pertamina juga mendorong penggunaan alat yang sesuai standar di SPBU demi menjaga integritas dalam pengisian bahan bakar. Meskipun Pertamina telah mengenakan sanksi kepada SPBU yang melanggar, tindakan bersama dengan Kemendag menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti kecurangan di SPBU demi melindungi kepentingan konsumen. (antara/jpnn) 

Tag
Share