Honorer Gigit Jari
Ilustrasi-ist-RADAR CIREBON
CIREBON - Jelang lebaran ini, para pegawai di lingkungan Pemerintah Pemkot Cirebon bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) walapun cuma sebesar 50 persen.
Namun itu juga hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan, untuk pegawai honorer mesti gigit jari.
Mereka dipastikan tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13 yang bersumber dari ploting APBD.
Hal tersebut, dipastikan oleh Pemkot Cirebon, mengacu pada regulasi yang ada mengenai mekanisme pemberian THR dan gaji 13.
BACA JUGA:Perlu Regulasi yang Jelas, Perumda Pasar Kembangkan Bisnis Sembako Masih Sebatas Wacana
Di sisi lain, jumlah honorer yang bekerja di seluruh perangkat daerah Pemkot Cirebon, jumlahnya tidak sedikit.
Paling banyak adalah yang mengabdi pada satuan pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara SP MSi menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Cirebon, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Mastara menjelaskan, melihat regulasi tersebut, aturan pembayaran THR itu hanya berlaku untuk ASN, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:2 Alasan Kanapa Suara PKB di Kabupaten Cirebon Turun, Ini Menurut Simpatisanya
Sedangkan, sambung dia, untuk pegawai honorer dapat dipastikan belum bisa mendapatkan THR dari Pemerintah Kota Cirebon.
Karena berdasarkan PP 14/2024 tersebut, pembayaran THR hanya dianjurkan untuk ASN.
“Untuk honorer di aturan PP Nomor 14 Tahun 2024 tidak ada. Paling untuk gaji atau honor bulanan saja yang harus dibayar, karena mereka sudah bekerja,” terangnya.
Bahkan, untuk PPPK yang baru mendapatkan SK pengangkatan di Maret 2024 kemarin, informasinya juga belum termasuk dalam penerima THR, khusus di Hari Raya Lebaran tahun 2024 ini.