Merasa Aneh, Kok Ojol Dapat THR, Siapa yang Bertanggung jawab dan Dari Mana Dananya

Dirjen PHI berlasan Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan sehingga berhak mendapat THR.-dokumen -tangkapan layar

Jaja beralasan no comment karena merasa aneh dengan pernyataan Dirjen PHI dan Jamsostek yang menyatakan bahwa Ojol masuk kategori PKWT. 

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Anggaran Rp88,9 Miliar, THR Tidak Hanya Diberikan Kepada PNS, Tapi Juga P3K

Padahal selama ini antara Ojol dengan Aplikator itu bersifat kemitraan dan tidak pernah ada perjanjian kerja. 

“Yang membingungkan itu Ojol masuk PKWT, padahal namanya perjanjian kerja itu ada dokumen kontraknya, sedangkan Ojol itu bersifat kemitraan,” tegasnya. 

Justru Jaja mengkhawatirkan yang kena dampaknya adalah daerah. “Kita yang di daerah bisa kena dampaknya,” ujar Jaja. 

Seperti dikatakan, alasan Dirjen PHI karena Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan.  

 

 

 

 

 

Tag
Share