Dorong Perda KTR, Kemenkes Temui Bupati Cirebon dan Ketua DPRD
AUDIENSI: Perda KTR di Kabupaten Cirebon belum terwujud. Kemenkes pun mendesak Pemkab segera memproses Perda KTR.-samsul huda-radar cirebon
Dorongan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon belum juga terwujud. Padahal, wacana itu cukup lama digulirkan. Aturan KTR pun akhirnya mentok di perbup nomor 55 tahun 2016.
IMBASNYA, Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat peringatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Mendesak Pemkab segera memproses Perda KTR.
Karena itu sebagai landasan untuk memperkuat penyelenggaraan KTR di tingkat daerah. Itu diketahui setelah rombongan Kemenkes menggelar audiensi dengan bupati dan ketua DPRD, Rabu (20/3).
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengaku sejauh ini, Pemkab Cirebon belum memiliki Perda KTR. Yang ada, baru Perbupnya saja.
BACA JUGA:Disnaker Kebingungan, Ojol Dapat THR
Di Jawa Barat, ternyata masih ada 3 kabupaten lagi yang belum memprosesnya. Salah satu diantaranya Kabupaten Cirebon.
“Audiensi hari ini, terkait Perda KTR. Kita belum mempunyai Perda KTR. Yang sudah ada, baru Perbup nya saja,” kata Imron ketika ditemui usai beraudiensi.
Sebenarnya, lanjut Imron, Pemkab Cirebon sudah mengajukan untuk dibuatkan Perda KTR. Dulu, di tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut tidak bisa dieksekusi.
Mengingat, kondisi saat itu tidak memungkinkan. “Jadi naskahnya nanti akan direvisi. Kita targetkan agar bisa secepatnya. Mei harus sudah diserahkan ke DPRD, sehingga Oktober bisa disahkan,” ucap Imron.
BACA JUGA:Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menegaskan untuk memprosesnya berdasarkan keterangan Kemendagri, tidak lagi diperlukan naskah akademik (NA). Artinya, tinggal diajukan saja.
“Nantinya, Propemperda yang sudah disahkan, tinggal direvisi. Kemudian, langsung dimasukan di slot prioritas. Kalau seandainya teman-teman eksekutifnya siap, tinggal diajukan saja,” katanya.
Artinya, terkait tahapannya, di DPRD tidak ada kendala. “Legislatif siap untuk membahasnya. Ditambah, sudah ada kelonggaran, tidak diperlukannya NA. Bisa langsung diajukan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih menjelaskan urgensi dibuatkannya Perda, sebagai penguat. Penegakan KTR ini, kata dia memerlukan ketegasan.