Dorong Perda KTR, Kemenkes Temui Bupati Cirebon dan Ketua DPRD

AUDIENSI: Perda KTR di Kabupaten Cirebon belum terwujud. Kemenkes pun mendesak Pemkab segera memproses Perda KTR.-samsul huda-radar cirebon

BACA JUGA:Pastikan Anggaran THR Aman

“Kita melihat prevalensi perokok anak semakin meningkat. Kita harus memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih,” katanya. 

Ditambah, implementasi KTR itu menjadi amanat dari UU Kesehatan No 17, dimana Pemda wajib mengimplementasikan KTR.

Pun demikian amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) 109 pasal 52 bahwa Pemda wajib menetapkan KTR. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah MM menegaskan implementasi KTR itu, sebetulnya sudah ada dalam Perbup nomor 55 tahun 2016 tentang KTR. Hanya saja, Perda nya belum ada. 

BACA JUGA:Pastikan Kendaraan Angkutan Lebaran Laik Jalan

“Dari sisi kesiapan, sebenarnya kita sudah. Kan itu tadi, dari sisi regulasi kita sudah memiliki Perbup. Ini akan terus kita kejar. Targetnya bisa secepatnya,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share