Tuntutan Jaksa terhadap Tujuh Terdakwa Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.-ist-radar cirebon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 10 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Setiap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu ditahan selama satu tahun apabila tidak mengulangi tindakan pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam (19/3). 

Para terdakwa, antara lain Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota Divisi SDM Aprijon, Anggota Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil, dianggap telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, termasuk melanggar pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Disnaker Kebingungan, Ojol Dapat THR

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah ketidakmelaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, sementara hal-hal yang meringankan adalah tindakan yang diperbuat telah dianulir dan para terdakwa telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur serta sebagian besar merupakan mahasiswa S3 di Malaysia.

Khusus untuk terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan perintah penahanan rutan, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri Kuala Lumpur. Masduki juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tuntutan ini disampaikan dengan berbagai pertimbangan yang menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hukum yang berlaku serta faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam setiap kasus terdakwa. Para terdakwa juga diberikan kesempatan dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga dapat memperbaiki perilaku dan tidak melakukan tindak pidana lainnya. (jpnn)

Tag
Share