Cabut Izin Amdal Lalin Adalah Senjata Pamungkas Dishub Atasi Truk Besar Beroperasi
Sejumlah kuwu, pengusaha pemilik truk besar dan aparat keamanan mengikuti pertemuan yang diinisasi Dishub Kabupaten Cirebon di Kantor Camat Mundu.-dokumen -tangkapan layar
“Izin Amdal Lalin perusahaan bisa kita cabut jika bandel tetap menggunakan truk besar melintas jalan 3C, dan kita cabut juga KIR truknya,” tandas Tadi.
BACA JUGA:Waduli Bukan Jadi Pesaing Pedagang Pasar Tradisional, Tapi Untuk Mengendalikan Inflasi
Saat ini, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada salah satu perusahaan di ruas Jalan Mundu-Pamengkang yang tetap menggunakan truk besar.
Diakuinya, Dishub sudah memberikan teguran pertama kepada sebuah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran karena masih mengoperasikan truk besar.
BACA JUGA:Adu Kuat Usulan Pj Bupati Cirebon, DPRD Ikuti Format Usulan Lama
Diakuinya, dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dan kesanggupan dari para perusahaan untuk bisa memberikan bantuan berupa CSR untuk perbaikan jalan ruas jalan Mundu-Pamengkang.
“Kesanggupan pengusaha untuk memberikan bantuan CSR untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.
“Pertimbangannya karena jalan tipe 3C ini juga penghubung akses jalan nasional. Namun ketika memang diperlukan nanti bisa saja dipasang portal,” ujarnya.