Perubahan RTH Bima Disorot, Dicaplok Bangunan Liar, Tinggal Kebun Jati
YANG TERSISA: RTH di Kawasan Stadion Bima kini tinggal menyisakan kebun jadi yang lokasinya di samping Komplek PDK.-Seno Dwi Priyanto-Radar Cirebon
BACA JUGA:Propam Polres Majalengka Sidak Kantor Samsat, SIM dan SKCK, Ini Hasilnya
“Faktanya saat ini kan ada perkantoran, ada kegiatan ekonomi, serta beberapa kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya di sana,” ujar politisi PAN ini, kepada wartawan kemarin (30/11).
Maka dari itu, dengan berbasis kondisi eksisting itu, Pemkot Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon mengambil langkah untuk menjadikan kawasan Stadion Bima, dari RTH menjadi SPU.
Progresnya, dituangkan dalam Raperda tentang RTRW yang saat ini tengah digodok bersama.
Selain itu, historis dihibahkannya kawasasn Stadion Bima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Cirebon, amanatnya dipesankan bahwa hibah ini diperuntukkan untuk kaitan penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan sarana olahraga, sebagai salah satu sarana pelayanan umum dan RTH.
BACA JUGA:Demi Gaji Buruh, Bupati Majalengka Janji Menghadap Kemenaker
“Tapi berubahnya bukan berarti meniadakan keberadaan RTH. Tetap ada space-nya, memang berkurang dari 16 hektare,” ujarnya.
Sisa spot RTH yang dituangkan dalam Raperda RTRW ini, contohnya yang kebun jati di samping komplek PDK. Ada juga sebagian kawasan yang bisa juga dikategorikan RTH seperti taman-taman pepohonan yang di jalan dan taman-taman di kantor.
Itu juga dikategorikan RTH, lahan parkir, taman-taman di sekitar stadion.
“Masih tetap ada, batasan hamparan RTH yang tidak boleh dialihfungsikan hanya hamparan pohon jati itu, dan taman-taman, pepohonan di area parkir, termasuk trotoar dan sempadan,” kilahnya.
BACA JUGA:Bantuan PJU dari Provinsi, Daerah Rawan di Kabupaten Cirebon Mendapat Prioritas
Pihaknya mengakui jika dalam Raperda RTRW ini, pemkot Cirebon memang belum mampu memenuhi amanat undang-undang terkait ketersediaan RTH minimal 20 persen.
Saat ini, yang ada eksisting baru 9 sekian persen. Belum lagi terkurangi dengan perubahan status kawasan Stadion Bima.
“Secara keseluruhan di RTRW memang diakui belum memenuhi batas minimal amanat undang-undang. Karena amanatnya 20 persen. Saat ini baru sekitar 9 sekian persen. Kita masih punya PR 11 persen sekian,” terangnya.
BACA JUGA:Dikukuhkan sebagai Pimpinan Kodrat Kabupaten Cirebon, Edi Susanto Helat Turnamen se-Jabar