KPK Periksa Sekjen DPR dan Kepala Bagian Rumah Jabatan Terkait Dugaan Korupsi

Sekjen DPR RI Indra Iskandar bakal diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (14/3). Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, kedua saksi dimaksud telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3).

Lembaga antirasuah juga memanggil tujuh saksi lainnya yang mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) di DPR RI. Adapun ketujuh saksi-saksi itu yakni, Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI), Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).

BACA JUGA:Digunduli, Dutanami Lagi

Kemudian, Mohammad Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), Masdar (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020), Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020).

Selanjutnya, Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s/d sekarang), Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021), Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

Meski demikian, belum diketahui, apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap saksi-saksi tersebut. Namun, Sekjen DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hiduoati keduanya telah dicegah ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus ini.

Selain Indra dan Hiphi, KPK juga mencegah lima pihak lainnya, di antaranya Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, serta pihak swasta Edwin Budiman.

BACA JUGA:Menelaah Capaian PISA Indonessia: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama

Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. 

Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Tag
Share