Selain Demo, Buruh Lakukan Sweeping ke Perusahaan

Buruh di Kabupaten Majalengka gelar demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024-dokumen -istimewa

MAJALENGKA - Selain menggelar aksi unjuk rasa, para buruh yang ada di Kabupaten Majalengka juga melakukan sweeping ke berbagai perusahaan, kemarin. Aksi memblokade akses jalan provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Majalengka ini dilakukan buruh terkait menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Buruh juga meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyepakati usulan kenaikan 14,81 persen atau sekitar Rp320 ribu dari Rp2,18 juta menjadi Rp2,5 juta. Angka tersebut sebelumnya telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka dan telah disulkan juga oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Aksi demo para buruh ini tergabung  dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM). Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin mengatakan, rencanaya aksi menuntut kenaikan upah ini akan terus dilakukan hingga 1 Desember 2023, dengan harapan di Kabupaten Majalengka, upahnya bisa sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

BACA JUGA:Soal Tudingan Megawati, Jokowi : Saya Tidak Ingin Memberikan Tanggapan

"Beberapa federasi menyampaikan bahwa aksi ini tujuannya ke pemerintah provinsi, ke Gedung Sate. Tetapi tidak sampai ke sana. Aksinya juga tidak ke pendopo, namun menutup akses trasportasi, blokade lampu merah, sweeping. Sebagian saya lihat tadi ada di pintu tol," katanya.

Kata dia, kita masih ada sweeping di beberapa perusaahan. Sebagian menuju Kadipaten, sebagian yang lain ada di daerah Ligung, Sumber dan masing-masing membawa pasukan. Ia berharap Kabupaten Majalengka menerapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kita juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di empat pasar yang ada di Kabupaten Majalengka. Faktanya memang sebesar itu (14,81 % untuk kenaikan UMK Majalengka yang disepakati di rapat pleno Depekab Majalengka, red),” jelasnya. **

 

Tag
Share