Kasus Penculikan Bayi, Polresta Cirebon akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiawan A, pelaku penculikan dan kekerasan seksual di Kecamatan Kaliwedi.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON- Pria berinisial A (40) itu sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon. Warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, itu merupakan pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi yang berumur 4 bulan.

Dalam perjalanan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon menyatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada A. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Ia mengatakan, pelaku sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengetahui perbuatan A tak wajar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Hal itu untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku, apakah mengalami gangguan jiwa atau normal.

“Karena tindakan dia (pelaku, red) kita anggap di luar normal. Makanya kita cek apakah dia memiliki kelainan kejiwaan atau hanya mempunyai fantasi seksual atau ketertarikan kepada hal-hal yang spesifik," papar Anton kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Siap Tangani Caleg Stres

Sementara untuk kondisi bayi, saat ini sudah mulai membaik. Korban kini sudah dibawa pulang ke rumah ayahnya yang berlokasi di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Pihak PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga bakal melakukan pendampingan, baik kepada korban maupun terhadap ibu korban yang mengalami trauma psikologis.

Ibu korban, N, mengatakan bahwa anaknya mengalami luka di alat kelamin. N sendiri mengaku masih trauma atas kejadian tersebut. Ia bahkan belum mau kembali ke rumahnya di Kecamatan Kaliwedi yang menjadi lokasi kejadian.

Perempuan 29 tahun itu untuk sementara dia tinggal di rumah saudara suaminya di Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. “Rasanya masih belum sanggup untuk balik ke rumah, apalagi ke kamar. Masih trauma. Terus juga masih belum siap kalau dapat pertanyaan dari orang-orang. Masih mending nenangin diri dulu, biar anak juga tidak terlalu terganggu," ujar N.

Walau bagaimanapun, N mengaku ada perasaan bersalah. Sebab, saat kejadian ia tengah tertidur lelap. N mengaku saat itu ia merasa kecapean. Sebab, pada siang harinya, korban baru saja menjalani vaksinasi yang membuatnya lebih rewel daripada biasanya. Malam itu, N baru bisa menidurkan bayinya pada pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Momen Kembalinya Luhut, Hadiri Pelantikan Menantu sebagai KSAD

Kelengahan N inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku, yang kemudian mencongkel jendela kamar dan mengambil korban dari atas tempat tidurnya. Pelaku lalu membawa korban ke kebun warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban.

Seperti diketahui, pelaku berinsial A asal Kecamatan Kaliwedi sudah ditangkap Polresta Cirebon. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Dia tega menculik bayi laki-laki yang baru berusia 4 bulan. Tidak hanya itu, A juga melakukan perbuatan asusila kepada korban. Kepada polisi, A mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali. Latar belakangnya adalah dendam. Dia menyimpan dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon dan Kepolisian Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Tag
Share