Komisi I DPR Sebut Penyematan Kenaikan Pangkat Jendral TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Langgar Aturan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disambut oleh Menhan RI Prabowo Subianto dalam Rapim TNI-Polri di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.-dokumen -setkab.go.id-BPMI Setpres

JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan RI Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertentangan dengan aturan.

"Kembali lagi, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan atau apa pun itu namanya," kata TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Anggota DPR RI yang biasa disapa Kang TB ini menambahkan Pasal 33b UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan menyatakan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif.

BACA JUGA:Jalan Sering Rusak, Dishub Temukan Perusahaan Operasikan Kendaraan Besar

"Hanya terbatas kepada mereka yang masih aktif. Saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap mantan Sesmilpres itu.

Dia mencontohkan, seorang kapten di tempat operasi yang bisa mengambil senjata gerombolan diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

"Jadi, dari kapten menjadi mayor, atau mungkin ada seorang brigadir jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi mayor jenderal, tetapi catat, pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," ungkap alumnus Akabri 1974 itu.

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran Pemeliharaan, Stadion Watu Belah Dibuka Untuk Umum, Tapi di Bagian Parkir Saja

Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, Prabowo menerima penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Jokowi ketika eks Danjen Kopassus itu sudah tidak aktif di kemiliteran.

Karena, Prabowo ialah sosok yang dipecat dari kemiliteran sebelum disematkan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan melalui Keppres.

Dia mengatakan Prabowo bisa memperoleh pangkat baru dalam kemiliteran apabila Keppres lama soal pemecatan dicabut.

BACA JUGA:Polisi Sita Ribuan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar

"Jadi, kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta," tandasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam acara Rapim TNI-Polri, Rabu 28 Februari 2024 di Mabes TNI, Jakarta.

Tag
Share