Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Firli karena Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Firli Bahuri ternyata masih mangkir dari panggilan KPK. Firli tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).-ist-radar cirebon

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan, mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, menjadi drama baru dalam pengungkapan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Pimpinan KPK itu, terkait kasus pemerasaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Hal ini karena sebelumnya pengacara Firli sempat menyampaikan, jika kliennya sudah hadir. Namun, hal ini dibantah oleh Wadir Tipikor karena pada kenyataannya, Firli tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak hanya itu, pengacara Firli yang lain yaitu Fachri Bachmid justru mengaku lost contact dengan mantan jenderal bintang tiga itu.

Atas kesimpangsiuran itu, Yudi meminta agar Polda Metro Jaya, segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya. Hal ini karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan, karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri.

"Walau ada langkah bijak yang bisa dilakukan oleh Polda, yaitu memanggil kembali yang bersangkutan, namun ini seharusnya tidak ada lagi toleransi, karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat," tegas Yudi dalam siaran persnya, Rabu (28/2). 

BACA JUGA:Area Parkir Stadion Watubelah Dibuka untuk Umum

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

 "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

BACA JUGA:Bupati Cirebon Respons Usulan Tendik Diangkat PPPK

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpnn)

Tag
Share