Agus Mulyadi Beri Ancaman

LOKASI PERDEBATAN: TPU di Jl Cipto, Kelurahan Sunyaragi, menjadi perdebatan karena masuk kawasan RTH. Di Raperda RTRW 2024-2044, wilayah ini akan menjadi bagian perdagangan dan jasa.-SENO-RADAR CIREBON

CIREBON - Masih adanya perdebatan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, mengundang pertanyaan dari Pemkot Cirebon.

Terlebih lagi, perdebatan ini baru muncul ketika raperda yang telah selesai digodok tersebut, tinggal menunggu ketok palu saja.

Padahal, raperda tersebut sudah dibahas oleh Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Kota Cirebon selama hampir dua tahun. Yakni, seja raperda tersebut disodorkan ke DPRD.

Seperti diketahui, Raperda RTRW 2024-2044 belakangan ini muncul perdebatan. Misalnya, Fraksi Nasdem, menyoroti pada persoalan alihfungsi status sejumlah titik ruang terbuka hijau (RTH).

BACA JUGA:Tahanan Menikah di Mapolres Ciko

Salah satunya tempat pemakaman umum (TPU) di Jl Cipto, Kelurahan Sunyaragi, menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi merasa heran perdebatan ini baru muncul sekarang-sekarang. Menurutnya, Raperda RTRW seharusnya tidak lagi ada pembahasan.

“Sebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas. Karena (RTRW) ini kan sudah melalui beberapa tahapan. Termasuk persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” ujar Gus Mul, sapaannya, Rabu (28/2).

Menurut dia, pembahasan Raperda RTRW sudah dibahas lama. Hampir dua tahun sejak raperda ini disodorkan oleh Pemkot Cirebon ke DPRD. Atau setelah sebelumya Pemkot Cirebon menetapkan Perwali tenang Rencana Detil Tata Ruang atau (RDTR).

BACA JUGA:Menjadi Perindu Ramadan

“Raperda RTRW ini kan rumusannya juga ada di Perwali RDTR yang sudah ditetapkan. Memang pada raperda ini ada beberapa tindakan perubahan terkait dengan kondisi Kota Cirebon secara eksisting, sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.

Proses raperda ini, sudah melalui berbagai pembahasan. Dari mulai pembahasan Tim Asistensi dengan Pansus DPRD. Kemudian sampai pada kesepakatan Tim Asistensi dengan Pansus DPRD.

Kesepakatan Ketua DPRD dan Walikota, konsultasi di Provinsi Jawa Barat, serta penyelarasan dengan RTRW provinsi, sudah diakukan. 

“Semua sudah disetujui, termasuk yang ada di dalam raperda ini, sudah dibahas dan disepakati bersama, dan sudah keluar persetujuan subtansinya. Jadi kalau kita bicara awal lagi, kemana saja waktu pembahasan? Karena, semua sudah disetujui, tinggal diparipurnakan,” terangnya.

Tag
Share