Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Panggil Lagi Pihak Keluarganya

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024). -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri sejumlah aset berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam penelusuran aset itu, KPK tak dipungkiri membutuhkan keterangan dari pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Ali, pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan. Oleh karena itu, terang dia, tim penyidik masih terus berupaya menuntaskan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Daihatsu Ayla, Mobil LCGC Hatchback Yang Setia Temani Pelanggan Lebih Dari 1 Dekade Di Indonesia

“Prinsipnya kan TPPU itu ketika dia diduga menerima uang hasil korupsi sebagai predicat crime-nya, dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya, itu kami dalami di situ sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga,” terang Ali.

Dalam proses penyidikan, tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan.  Tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.

Syahrul Yasin Limpo diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta segera diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk kasus TPPU masih dalam tahap penyidikan. (jpnn)

Tag
Share