Kepala DKPP: Daerah hanya Penerima

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi bicara soal ketahanan pangan untuk 280 ribu warga di Kabupaten Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) pada tahun ini. 

Informais yang dihimpun, program bantuan beras ini, berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK). Proses penyalurannya, nanti melibatkan Bulog dan PT Pos.  

Kepala Dinas Sosial, Indra Fitriani melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Astri Diana Ekasari SPi MTrPi menjelaskan, data KPM bantuan beras kali ini, bukanlah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melainkan, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. “DTKS tidak bisa dijadikan sebagai acuan data kemiskinan,” ujar Astri, kepada Radar Cirebon, kemarin.  

Sehingga, kata Astri, pihaknya tidak mengetahui jumlah riil penerima bantuan beras di Kabupaten Cirebon. “Itu bukan kewenangan kami. Soal teknisnya ada di Dinas Ketahanan Pangan,” katanya. 

BACA JUGA: Melayani Bantuan Litigasi dan Non Litigasi Hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi menjelaskan, bantuan beras ini, anggarannya bukanlah dari APBD Kabupaten Cirebon melainkan dari pusat. 

Menurut Iyus, begitu sapaan akrabnya, daerah sifatnya hanya sebagai penerima saja. Tidak memiliki kewenangan apapun. Dijelaskannya, untuk penentuan Keluarga Penerima Manfaatnya (KPM) juga bukan berdasarkan data dari daerah. Melainkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. 

“Saya bacakan ya, ini surat dari Bulognya. Jumlah KPM bantuan beras tahun 2024, di Kabupaten Cirebon jumlahnya sebanyak 280.613,” terangnya.  

“Setiap KPM akan mendapatkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan alokasi untuk jangka waktu 6 bulan. Terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2024,” tuturnya. 

BACA JUGA:Fressha Rezkana Raih Suara Terbanyak

Dijelaskan Iyus, penyaluran bantuan pangan ini mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor O1/TS.03.01K/1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.

“Kemudian transporter pelaksana pendistribusian Bantuan Pangan beras mulai dan gudang pelayanan Perum Bulog sampai ke KPM adalah PT Pos (Persero),” ungkapnya.

Masih kata Iyus, untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pangan beras ini, Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon dengan transporter pelaksana akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi pangan/ketahanan pangan.

Kemudian, dengan aparat kewilayahan setempat serta dinas terkait. Agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan. “Dan kita sudah berkoordinasi. Ini salah satunya,” kata Iyus. 

Tag
Share