138 Desa Diisi Penjabat Kuwu
BERI KETERANGAN: Plt Kadis PMD Jajang Sudrajat memberikan keterangan terkait pemilihan kuwu yang ditunda hingga tahun 2025.-anang syahroni-radar cirebon
INDRAMAYU- Sebanyak 138 desa di Kabupaten Indramayu, kini dijabat oleh penjabat kuwu. Hal itu terjadi karena masa jabatan kuwu hasil pemilihan kuwu (Pilwu) tahun 2018 sudah berakhir sekaj 12 Februari 2024 lalu.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat menyebutkan, terdapat 138 desa yang dijabat oleh penjabat kuwu.
Dua diantara sudah diisi oleh penjabat (Pj) terlebih dulu karena dua kuwu tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Dua desa sudah lebih dulu dijabat Pj. Nah, sekarang ada 136 desa yang dijabat kuwu Pj, karena berdasarkan regulasi Pilwu akan ditunda setelah Pilkada 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Krisis Identitas
Sedang untuk pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) sendiri, Jajang mengungkapkan akan digelar pada tahun 2025 dengan tahapan Pilwu yang diprediksi dilakukan pada Februari 2025, karena sesuai dengan surat dari Kemendagri pelaksaannya setelah selesai tahapan pemilihan gubernur dan bupati.
“Pelaksanaanya di bulan apa, juga masih belum diketahui. Tapi kalau melihat dari tahapan pemilihan guhernur pelantikannya di bulan Februari 2025 seiring anggaran juga sudah di sediakan dari APBD,” jelasnya.
Jajang pun menjelaskan, dalam menjalankan Pilwu pihaknya masih mengacu pada regulasi lama, namun apabila ada regulasi baru terkait pemerintah desa pihaknya akan mengikuti.
Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian bagi para kuwu agar dicermati proses persidangan di DPR RI terkait apa yang menjadi tuntutan para kuwu se Indonesia terkait revisi undang-undang desa.
BACA JUGA:Sinergitas Atasi Stunting
“Kalau sudah oke ketuk palu, kemudian diserahkan kepada pemerintah nanti pemerintah mengundangkan aturan itu, nanti ada aturan pelaksanakan permendagri seperti apa, sampai aturan turun dari mendagri kita masih berlakukan regulasi yang lama,” kata Jajang. (oni)