Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan

DIBAKAR: Pemusnahan surat suara itu dilakukan di Gudang Logistik, Selasa (13/2) malam.-ABDULLAH-RADAR CIREBON

CIREBON - Malam menjelang pencoblosan, Komisi pemilihan umum (KPU) disaksikan oleh Bawaslu dan jajaran Forkopimda memusnahkan surat suara yang tersisa dan rusak. Pemusnahan surat suara itu dilakukan di Gudang Logistik, Selasa (13/2) malam. 

Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, surat suara rusak dan sisa yang dimusnahkan hasil temuan saat proses penyortiran dan pelipatan (sorlip). 

Surat suara yang dimusnahkan terdapat 5 jenis surat suara rusak.  Yakni, surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 879 lembar, DPR RI sebanyak 1.218 lembar, DPD sebanyak 52 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 241 lembar, dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 430 lembar.

BACA JUGA:Kekurangan Surat Suara di Sejumlah TPS

“Sesuai keputusan KPU tentang tata kelola logistik yang mana surat suara rusak dan lebih pada H-1 sebelum pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan disaksikan forkopimda, aparat keamanan dan Bawaslu,” katanya.

Mardeko berharap  kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas agar pemilu pada tahun ini berjalan aman dan lancar.

Pj Walwota Cirebon Agus Mulyadi di sela-sela menyaksikan pemusnahan surat suara mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini bagian dari tahapan yang harus dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. 

Pemusnahan surat suara ini, bagian dari  pertanggungjawaban dan transparansi yang dilakukan oleh KPU. 

“Disaksikan langsung oleh kami dari unsur forkopimda. Alhamdulillaah proses pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa ini berjalan lancar,” katanya. (abd)

Tag
Share