Optimalisasi PAD, DKP3 Andalkan Sistem Transaksi Non Tunai di TPI Kejawanan

RETRIBUSI: Kepala DKPPP Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan bahwa penarikan retribusi secara non tunai melalui virtual account adalah untuk memudahkan para pemilik kapal ukuran 30 gross tonnage (GT) dalam membayarkan kewajibannya.-KHOIRUL ANWARUDIN-RADAR CIREBON

CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon terus berupaya untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari Tempat Pelelangan lkan (TPI). 

Salah satunya dengan menerapkan sistem transaksi non tunai dalam penarikan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan bahwa penarikan retribusi secara non tunai melalui virtual account adalah untuk memudahkan para pemilik kapal ukuran 30 gross tonnage (GT) dalam membayarkan kewajibannya. 

Pasalnya, saat pemilik kapal melakukan aktivitas bongkar muat ikan di TPI Kejawanan, mereka diwajibkan membayar retribusi sebesar satu persen dari nilai ikan yang berada di dalam kapal.

BACA JUGA:Hari Ini Assessment, Senin Makalah

“Memang tidak terlalu besar, satu kapal bisa Rp3 juta sampai Rp4 juta sekali bongkar. Artinya satu persen dari nilai bongkaran itu,” katanya, Selasa 6 Februari 2024.

Elmi menyebut, bahwa penerapan sistem transaksi non tunai dalam penarikan retribusi  tersebut merupakan upaya dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah adanya kebocoran dari sektor tersebut.

Sehingga, pada tahun 2023 lalu, angka realisasinya melampaui target.Tercatat, bahwa pungutan retribusi di TPI Kejawanan pada tahun 2023 mencapai Rp1,172 miliar atau nilainya lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 miliar.

“Realisasi penarikan retribusi di TPI Kejawanan di 2023 mencapai 100,2 persen dan sudah melampaui target,” katanya.

 Selain menerapkan sistem penarikan non tunai,  Pemkot Cirebon juga telah mengeluarkan kebijakan agar pemilik kapal yang berlabuh di TPI Kejawanan selalu patuh membayar retribusi. 

BACA JUGA:Menteri PANRB Apresiasi Integrasi Layanan Digital Kemenag

Salah satunya dengan membuat rekomendasi bagi pemilik kapal yang sudah melunasi retribusi, untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Ke depannya, Pemkot Cirebon akan terus berupaya untuk meningkatkan penarikan retribusi jasa usaha dengan mempermudah pemilik kapal dalam melunasi kewajiban tersebut.

“Kami akan permudah dalam pemberian rekomendasi BBM bersubsidi. Kami mensyaratkan, untuk membuat rekomendasi BBM bersubsidi itu pemilik kapal harus melunasi retribusinya,” pungkasnya. (awr)

Tag
Share