Kenaikan PBB Sesuai MCP KPK

SOAL PBB: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa peningkatan nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan agar sesuai harga pasar, dengan mempertimbangkan sebagian zona nilai tanah (ZNT).-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Misalnya, pembayaran pada bulan Maret dapat mendapatkan diskon lebih besar, sedangkan yang mendekati jatuh tempo akan dikenakan diskon lebih sedikit.

 

Kenaikan Pajak Bisa Sebabkan Tunggakan Masyarakat Meningkat

CIREBON - Kalangan akademisi juga turut angkat bicara soal kenaikan PBB di Kota Cirebon. 

Dr Editya Nurdiana, seorang akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, menjelaskan bahwa PBB dipengaruhi oleh beberapa variable.

Termasuk PDRB per kapita, jumlah SPPR, tingkat inflasi, luas lahan, luas bangunan, dan jumlah penduduk.

Menurut Editya, ketika Kota Cirebon menaikkan PBB, variabel-variabel tersebut tidak sejalan dengan pendapatan daerah, sehingga peningkatan PBB dianggap perlu. 

BACA JUGA:Hari Ke-2 Main Sepeda di Malaysia: Tercerai Berai Mulai Km 10, ‘Gowes Mempersatukan, Tanjakan yang Memisahkan’

“Rasionalitas kenaikan pajak tidak dapat dilakukan tanpa studi kelayakan dan sosialisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Editya justru khawatir bahwa kenaikan pajak dapat meningkatkan tingkat tunggakan dari masyarakat. 

“Jangan sampai kenaikan PBB malah meningkatkan tunggakan PBB,” tegasnya.

Editya menyarankan bahwa kenaikan PBB pada saat ini bukanlah langkah yang tepat.

 

Terutama karena pengembalian pajak dari pemerintah kepada masyarakat masih belum seimbang. 

Hal ini tercermin dari pembangunan di Kota Cirebon. 

Tag
Share