Kenaikan PBB Sesuai MCP KPK

SOAL PBB: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa peningkatan nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan agar sesuai harga pasar, dengan mempertimbangkan sebagian zona nilai tanah (ZNT).-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Kenaikan tagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diklaim telah disesuaikan dengan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. 

Hal ini dikarenakan dasar perhitungan besaran tagihan PBB telah diperbarui untuk mencerminkan nilai objek pajak yang lebih dekat dengan harga pasaran.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa peningkatan nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan agar sesuai harga pasar, dengan mempertimbangkan sebagian zona nilai tanah (ZNT).

Menurutnya, sebelumnya nilai objek pajak yang berlaku hanya mencapai seperempat dari harga pasar yang sebenarnya.

BACA JUGA:Banjir Rendam Puluhan Hektare Sawah di Panyingkiran

Sebagai contoh, harga tanah di Jalan Kartini saat ini tidak mungkin berada dalam kisaran Rp10 juta per meter persegi. 

Namun, nilai objek pajak sebelumnya masih mengacu pada seperempat nilai pasar yang sebenarnya.

“NJOP yang digunakan sebelumnya hanya seperempat dari harga pasar sekarang. Kami disarankan untuk mendekatkan nilai objek pajak dengan harga pasar. MCP KPK juga sudah menganjurkan itu,” katanya.

Namun demikian, tidak semua objek pajak dengan nilai Rp0-500 juta mengalami kenaikan atau penyesuaian tagihan PBB. 

Kenaikan tagihan hanya diterapkan pada objek pajak dengan nilai di atas Rp3 miliar.

BACA JUGA:Keluarga di Indramayu Sudah Tahlilan, Ternyata Masiroh Masih Hidup

“Jadi mohon maaf kalau ada kenaikan, tapi tidak semuanya. Program ini juga belum berjalan, perwalnya masih dalam proses penyusunan dan kami belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” tambahnya.

Peraturan Walikota (Perwal) yang sedang disusun juga akan mencakup insentif fiskal dan relaksasi tertentu untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, seperti pensiunan, janda, dan lainnya.

Sementara itu, insentif fiskal bisa berupa diskon bagi wajib pajak yang membayar kewajiban PBB lebih awal.

Tag
Share