Kenaikan PBB Sesuai MCP KPK
Editor: M Hasanuddin
|
Selasa , 06 Feb 2024 - 20:58
SOAL PBB: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa peningkatan nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan agar sesuai harga pasar, dengan mempertimbangkan sebagian zona nilai tanah (ZNT).-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
Menurutnya, kenaikan PBB seharusnya tidak dijadikan sebagai solusi ketika pemerintah mengalami defisit anggaran. (abd/azs)