Respons Putusan DKPP, TKN: Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

TKN Prabowo-Gibran merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.-tkn prabowo-gibran-radar cirebon

JAKARTA- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan paslon nomor urut 02 di Pilpres 2024. Dia menyebutkan Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Keduanya tetap menjadi kontestan Pilpres 2024 yang sah.

Ia menjelaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

BACA JUGA:Ketua KPU Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ini Sanksinya

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Ia menjelaskan, secara konstitusional Gibran telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal itu yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Walikota Solo tersebut. “Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi Mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu," kata Habiburokhman.

Ia juga menjelaskan KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut, DPR RI sedang memasuki masa reses. “Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR gak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh Komisi ll DPR," pungkasnya.

BACA JUGA:CalegFest Hadirkan 7 Caleg dari 7 Parpol

BERLAKU DI WILAYAH ETIK
Pelanggaran etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditanggapi mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad. Dia mengatakan, sifat putusan DKPP final dan mengikat, dalam pengertian tidak bisa ditinjau kembali atau dikoreksi.

“Itu mengikat bagi pejabat yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu," ujar Muhammad kepada RMOL, Senin 5 Februari 2024. Menurutnya, putusan DKPP RI hanya sebatas pengadilan etik, sehingga perkara yang membuat 7 pimpinan KPU RI diberi sanksi peringatan keras tidak dapat diubah.

Perkara yang dimaksud adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden, yang dalam persidangan DKPP RI terbukti melanggar prosedural yang diatur dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.

BACA JUGA:Pihak Pengembang Dituding Miskin Tanggung Jawab

Tag
Share