Siskaeee Gugat Praperadilan, Polda Metro Jaya Bilang Begini
Selebgram Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik. -ist-radar cirebon
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Penyidik pun tak mempersoalkan mengenai gugatan tersebut.
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade memastikan, penyidik bekerja dengan profesional dalam menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. Sehingga, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional.
"Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," jelasnya.
BACA JUGA:Banjir Promo Awal Tahun NETA, Mulai Dari Kemudahan Cicilan 0 Persen hingga Special Promo Cash
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Kamis (28/12). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ke-11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (jpnn)