Pemkot Cirebon Sudah Siapkan Solusi Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Di Kota Cirebon banyak tempat hiburan, dan Pemkot Cirebon sendiri berencana akan memberikan stimulan terkait adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 50 persen.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Soal kenaikan pajak hiburan sebesar 50 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana akan memberikan sebuah stimulan terhadap para pelaku usaha tempat hiburan.

Jadi,  Pemkot Cirebon saat ini tetap memberlakukan tarif pajak hiburan sesuai dengan yang diatur dalam regulasi peraturan perundangan yang terbaru.

Sejauh ini belum ada pelaku usaha tempat hiburan, baik itu perorangan, forum atau kolektif, maupun masyarakat umum, yang melayangkan keberatan atas penetapan regulasi tarif pajak hiburan tersebut.

BACA JUGA:Kata Orang Dinas PUTR, Pengajuan Anggaran Dibawah Rp 100 juta Membingungkan Pengawasan

Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menyebutkan, kalaupun di lapangan terdapat informasi sektor usaha hiburan yang keberatan. 

Tapi faktanya hingga saat ini pemkot belum menerima permohonan keberatan, atau permohonan keringanan tersebut secara resmi.

Dari pelaku usaha hiburan secara perorangan maupun asosiasi.

Padahal, kata dia, regulasi yang dibuat oleh pusat melalui surat edaran mendagri, pemerintah daerah bisa memberikan stimulan atau insentif. 

BACA JUGA:Ngeri! Tanggul Cimanuk Ambles dan Merembet ke Tanah Milik Warga Seluas 200 meter.

Bentuk stimulannya seperti apa, nanti akan dikaji bersama sesuai perkembangan kondisi eksisting.

Menurutnya, saat pajak hiburan sebesar 50 persen tersebut tetap berlaku mulai masa pajak bulan Januari. 

Artinya, setiap pendapatan atau transaksi di setiap tempat hiburan, pajak yang wajib disetorkan ke kas Pemkot Cirebon tetap berlaku di tarif 50 persen.

BACA JUGA:Ingin Tahu Tentang Majalengka, Silahkan Panteng Talkshow Kencan Data di Radio Radika 99.

Tag
Share