Pajak Hiburan Tetap 50 Persen

Ilustrasi pajak hiburan-ist-

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon saat ini akan tetap memberlakukan tarif pajak hiburan sebesar 50 persen, sesuai dengan yang diatur salam regulasi peraturan perundangan yang terbaru.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya, pemkot memberikan sebuah stimulan terhadap para pelaku usaha tempat hiburan.

Manakala penerapan pajak hiburan di angka 50 persen ini dirasa memberatkan karena naik tiba-tiba.

Persoalannya, sejauh ini belum ada pelaku usaha tempat hiburan, baik itu perorangan, forum atau kolektif, maupun masyarakat umum, yang melayangkan keberatan atas penetapan regulasi tarif pajak hiburan tersebut.

BACA JUGA:Pengawas TPS Harus Aktif dan Progresif

Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menyebutkan, kalaupun di lapangan terdapat informasi sektor usaha hiburan yang keberatan, tapi faktanya hingga saat ini pemkot belum menerima permohonan keberatan, atau permohonan keringanan tersebut secara resmi.

Dari pelaku usaha hiburan secara perorangan maupun asosiasi.

Padahal, kata dia, regulasi yang dibuat oleh pusat melalui surat edaran mendagri, pemerintah daerah bisa memberikan stimulan atau insentif. Bentuk stimulannya seperti apa, nanti akan dikaji bersama sesuai perkembangan kondisi eksisting.

Menurutnya, saat pajak hiburan sebesar 50 persen tersebut tetap berlaku mulai masa pajak bulan Januari. Artinya, setiap pendapatan atau transaksi di setiap tempat hiburan, pajak yang wajib disetorkan ke kas pemkot tetap berlaku di tarif 50 persen.

BACA JUGA:Ternyata Begini Rutinitas Untuk Memakai Skincare Yang Baik Untuk Kulit

“Pengenaan pajak hiburan mulai Januari tetap berlaku di 50 persen. Selama belum ada ketentuan yang berkaitan dengan kebijakan, tarif diberlakukan yang sudah berjalan (50 persen). Kalau ada keberatan, silakan diajukan,” tuturnya.

Terkait bentuk insentif atau stimulan, contohnya bisa saja berupa penurunan rate, dari yang 50 persen berlaku di perda, diringankan dulu menjadi 40 persen selama sementara waktu. Atau untuk sementara waktu rate pajaknya disamakan dulu seperti rate tahun sebelumnya (35 persen). (azs)

Tag
Share