Kampanye Serentak Dimulai, Berlangsung 75 Hari

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA, menjelaskan soal kampanye serentak yang dimulai 28 November 2023. Foto: samsul huda-radar cirebon.-ist-radar cirebon

CIREBON- Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023. Berlangsung 75 hari, yakni hingga tanggal 10 Februari 2024, meliputi kampanye Pilpres dan Pileg untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan kampanye yang dimulai hari ini belum masuk pada rapat umum. Masih sebatas pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas di gedung maksimal 1000 orang, hingga blusukan.

Untuk rapat umum atau gelaran kampanye terbuka di lapangan, akan digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024. Dan untuk menentukan rapat terbuka, rencananya KPU akan mengundang parpol untuk membahas jadwal rapat umum.

“Jadi saat ini kampanye terbatas masih kepada rapat terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, atau blusukan. Jadi kalau saat ini ada capres datang ke Kota Cirebon, maka hanya pertemuan terbatas atau blusukan. Itu bisa, masih kategori terbatas,” jelas Mardeko kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Panwaslu Harjamukti Gelar Apel Siaga

Untuk rapat umum atau kampanye terbuka selama 21 hari, menurut Mardeko, masuk pada menjelang tahap akhir kampanye. Kalau dihitung mundur, maka sekitar 11 Januari 2024. KPU, masih kata Mardeko, akan mengundang parpol membahas persiapan rapat umum pada pertengahan Januari 2024.

Senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA. Kata Sopidi, kampanye terbuka pemilu saat ini hanya untuk APK. Ini berbeda dengan kampanye akbar yang teknisnya akan dibahas melalui rapat umum.

Nantinya, kata Sopidi, kampanye akbar di Kabupaten Cirebon dibagi tiga zona. Wilayah Timur, Wilayah Tengah, dan Barat. Mengenai titik kampanye untuk pemasangan APK, ia mengatakan saat ini boleh dilakukan di 40 kecamatan.

Misalnya, di sepanjang wilayah Kecamatan Sumber, sepanjang Kecamatan Weru, dan seterusnya. Sopidi mengatakan dibebaskan, sepanjang tidak melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Kota Cirebon Disawer Bansos, Rp1,2 Triliun Bantuan Sosial untuk Tiga Daerah

Masih kata Sopidi, KPU juga memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi berupa baliho dengan jumlah 1 buah dalam 1 media dan untuk seluruh pasangan calon, seluruh parpol peserta pemilu, dan seluruh calon anggota DPD yang dipasang di Kecamatan Sumber. “Jadi dipasang hanya di Ibu Kota Kabupaten Cirebon yakni Kecamatan Sumber. Itupun cuma satu titik," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat mengatakan dengan dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. maka pengawasan melekat pun mulai dilakukan. “Peserta pemilu seperti caleg, dan capres maupun cawapres ketika berada di Kabupaten Cirebon kita lakukan pengawasan melekat," tuturnya.

Pihaknya juga mengawasi anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menjadi peserta Pemilu 2024. “(Anggota DPRD peserta Pemilu, red) itu juga menjadi perhatian kita. Jadi jangan sampai reses yang menggunakan fasilitas negara namun ada kampanyenya, itu tidak boleh," ujarnya.

Begitu pun dengan para ASN, dilarang terlibat apapun dalam kampanye. Termasuk dalam hal penggunaan medsos. “Kita tidak ada patroli siber, namun pemantauan sosmed tetap kita lakukan sehingga kita bisa tahu mana ASN yang terlibat kampanye atau tidak," tuturnya.

Tag
Share