Marak Dipasang di Pemakaman Kemlaten

DITERTIBKAN: Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di area Pemakaman Kemlaten, Rabu (24/1).-ABDULLAH-RADAR CIREBON

CIREBON - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten Kecamatan Harjamukti membuat Bawaslu turun tangan. 

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, pihaknya dan Satpol PP pada Rabu (24/1) menertibkan APK yang dipasang di area Pemakaman Kemlaten. 

Penertiban ini, setelah mendapatkan masukan masyarakat terkait maraknya APK di TPU Kemlaten. “Ini respons Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya. 

Dijelaskan, mengacu PKPU 15/2023 pasal 71 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum seperti rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban. (abd)

Tag
Share