Didominasi Pelanggaran APK

--

CIREBON - Masa kampanye Pemilu 2024, tersisa 17 hari sebelum masa tenang. Selama tahapan kampanye pemilu ini, sejumlah pelanggaran dilakukan oleh para peserta pemilu baik itu parpol, caleg, maupun tim pemenangan capres.

Dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye ini, yang paling sering dan mendominasi adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Berkali-kali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban.

Meski demikian, tidak henti-hentinya pula Bawaslu memberikan edukasi dan mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk menaati rambu-rambu kampanye, sesuai dengan norma aturan yang berlaku.

Salah satunya, dengan menggelar sosialioasi Peraturan Bawaslu RI (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, kepada para perwakilan parpol dan tim kampanye capres tingkat Kota Cirebon, Rabu (24/1).

BACA JUGA:Metode Pengujian WLTP Buktikan Chery OMODA E5 Mampu Melaju Hingga 430 KM dan 505 KM dengan Pengujian NEDC

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, terhitung 21 Januari 2024, semua metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 sudah boleh dilakukan para peserta pemilu.

Termasuk sudah bisa melaksanakan yang sebelumnya tidak boleh digelar, yakni kampanye rapat umum dan kampanye melalui media massa.

Seluruh metode kampanye yang berjumlah 9 cara tersebut, bisa dimanfaatkan pada peserta pemilu hingga masa tenang 10 Februari mendatang.

“Jadi, selama 17 hari lagi. Dimohon kepada parpol dan tim kampanye capres taat pada norma kampanye,” ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 Bisa Dibuka Sampai Tiga kali, Total 2,3 Juta Formasi

Devi mengakui jika selama ini yang paling sering dilanggar adalah pelaksanaan metode kampanye pemasangan APK. Karena sampai tadi pagi (Rabu pagi, red), Bawaslu dan Satpol PP masih bertindak menertibkan APK di tempat yang dilarang.

“Parpol dan tim kampanye harus dipastikan bahwa norma yang diatur UU maupun PKPU dan Perbawaslu, maka diharap dapat dipatuhi,” tegasnya.

Selain itu, komponen masyarakat juga diharapkan dapat mengawal pemilu dengan tertib aman kondusif berintegritas dan berkeadilan.

Perlu diketahui, dalam tahapan kampanye yang diperkenankannya pelaksanaan rapat umum, KPU Kota Cirebon dan pemkot sudah menyepakati tiga tempat yang boleh digelar kampanye rapat umum. Yakni, di Lapangan Kesenden, Lapangan Kebon pelok dan kawasan Bima.

Tag
Share