Ratusan APK Langgar Aturan

DITERTIBKAN: Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan APK dan baliho yang melanggar di sejumlah titik strategis, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

KEDAWUNG-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Cirebon ditertibkan. Penertiban APK yang dilakukan personel Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu menyasar sejumlah lokasi strategis di jalur Pantura.  

Ketua Divisi Bidang Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, sejumlah lokasi strategis yang jadi penertiban APK melanggar itu mulai dari wilayah Kecamatan Palimanan, Plumbon, Plered hingga Kedawung. 

“Kegiatan penertiban khususnya APK dan baliho ini dilandasi atas aduan dan laporan masyarakat,” kata Rudi di sela-sela penertiban, kepada Radar Cirebon, Selasa (23/1).

Selain melanggar, lanjut Rudi, aturan dan mekanisme pemasangan juga bisa membahayakan pengendara dari aspek keselamatan. Penertiban APK dan baliho, katanya, juga ini berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Yang sejalan dengan penegakan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 71. 

BACA JUGA:Gencarkan Razia hingga Datangi Sekolah, Beri Pesan Kamtibmas

“Rinciannya soal pemasangan ada tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” terangnya. Masih, kata Rudi, landasan penertiban juga didasari atas laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melalui surat yang tentunya harus ditindaklanjuti. 

Dijelasakannya, kegiatan penertiban APK akan dilanjutkan pada masa tenang. Tentunya, menertibkan yang silaukan sesuai dengan regulasi. “Pihak DLH meminta kami untuk menindaklanjuti terkait pemasangan APK yang dipasang di areal taman. Kami meminta dan merekomendasikan kepada pihak Satpol-PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. 

Hal senada disampaikan, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya. Ia menyampaikan, penertiban yang dilakukan merupakan upaya kolaborasi dengan Bawaslu. 

BACA JUGA:Bupati Ajak TP PKK Wujudkan Keluarga Berkualitas

Perihal tupoksi, soal APK dan baliho yang terpasang asal, tentu berimbas pada dampak negatif jika tidak segera diantisipasi.

“Berdasarkan pantauan, ratusan APK dan baliho memang sudah jelas melanggar aturan. Seperti mengganggu pekerjaan DLH untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman,” ucapnya. 

“Kebetulan ini tahun politik ada regulasi PKPU yang mengatur. Maka kami mendapatkan amanah sesuai arahan dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan bersama dalam menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya (sam/cep)

Tag
Share